
Acara vaksinasi Covid-19 siswa MTsN 7 Indramayu yang dikoordinir oleh ketua Satgas Covid-19 Satker MTsN 7 Indramayu, Bapak Sunarto, S.Pd.I., M.A. dilaksanakan pada hari Senin, 30 Agustus 2021. Di lapangan serba guna MTsN 7 yang berlokasi di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu secara masal.

Kegiatan masal vaksinasi covid-19 kerja sama tim MTsN 7 Indramayu dengan Puskesmas Lohbener dihadiri oleh para pejabat terkait, Kepala kantor Kemenag, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Camat Lohbener, Kepala Puskesmas dan tim kesehatan yang menyertakan dokter, Kapolsek Lohbener , Kasubag TU, Kasi Penmad, Kepala Madrasah, dan para guru pendamping, berjalan lancer dan tidak menemukan kendala yang berarti. Acara yang dibuka oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dari pukul 08.10 berlangsung cukup lama. Semula jumlah peserta terdata 445 siswa selebihnya karena keragu-raguan para orang tua siswa. Setelah edukasi langsung dari Kepala Puskesmas Ibu Haji Uswatun Hasanah, S.Si., S.K.M., M.H.Kes. peserta dan orang tua menjadi yakin untuk mengikuti vaksinasi tersebut, sehingga pukul 14.00 jumlah peserta menjapa 600 peserta. Tidak menutup kemungkinan hingga pukul 15.30 jumlah peserta mencapai 700, sisanya adalah mereka yang sudah divaksin diluar sekolah dan alasan lain tidak diperbolehkan vaksin karena sakit.

Target mencapai 700 peserta vaksinasi berjalan dengan lancer adalah upaya dan usaha yang dikendaki oleh Kepala Madrasah Negeri7 Indramayu sebagi mana yang beliau sampaikan dalam amanatnya. Kegiatan yang digagas oleh Kepala Madrasah diapresiasai langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Bapak Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si. pada saat memberikan sambutan dan edukasinya dihadapan seluruh peserta.
Acara ini sengaja digelar sebagai rencana program pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) bulan Juli 2021 secara terbatas pada satker MTsN 7 Indramayu dalam menindaklanjuti dengan menerapkan protocol kesehatan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan , dan Menteri Agama. Nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021. Dan HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 34340-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Desiase 2019. Meskipun Mendikbud ristek menyatakan bahwa vaksinasi bukanlah syarat wajib PTM terbatas. Paling pokok sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian sat menggelar PTM terbatas . selain itu, memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidik dan keluarganya.

Begitu pula seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa mengingat pembelajran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat memenuhi beberapa kriteria. diantaranya adalah ketersediaan sanitasi dan kebersihan toilet, sarana cuci tangan atau hand sanitizer. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker. Memiliki alat ukur suhu badan. Dan persetujuan komite. Ketika tenaga pendidik telah menerima vaksin, maka satuan pendidikan wajib membuka opsi PTM terbatas. Namun menuerutnya , akan sangat baik jika pelajar juga mendapat vaksinasi wsebelum PTM terbatas.
MTsN 7 Indramayu upayanya mendukung Presiden Jokowi yang memberi lampu hijau untuk sekolah menggelar PTM terbatas. Dabn apabila semua pelajar di seluruh Indonesia sudah divaksin, maka PTM akan dilaksanakan secara menyeluruh.
Ditulis oleh: Drs. H. Samsul Hadi, M.Si. , CBPA., CPRW.
Guru MTsN 7 Indramayu, email: samsulhadi0406@gmail.com.
Literasi: karyaliterasisamsulhadi.blogspot.com.
alamat rumah: Griya Asri 1 Pekandangan Indramayu.