Samsul Hadi

Netuyu – Indramayu – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) oleh Pejabat yang berwenang yaitu Kasi GTK dari Kanwil Kemenag Jabar, Kasi Penmad Indramayu, 2 Pengawas Madrasah, 2 perwakilan dari unsur guru yang diwakili PKM, 2 Ketatausahaan, dan 2 Komite MTsN 7 Indramayu. Dilaksanakan pada hari Rabu, 15 September 2021. Bertepatan dengan tiga minggu TPM dan sepuluh hari pasca penilaian akreditasi (03-04/09/’21)

Acara pembukaan PKKM MTsN 7 Indramayu Tahun 2021 yang digelar pada hari Rabu 15 September 2021 dihadiri langsung oleh Kasi GTK Kanwil Jabar Bapak H. Ade Ruhiyat, S.Sos., M.M. dan Kasi Penmad Indramayu Bapak Drs. H. Zaenal Arifin, M.A. digelar pada ruangan khusus yang cukup rapi dan indah dengan dominasi nuansa merah maroon dipimpin oleh MC Qurotul ‘Aeni, S.Ag. dengan diawali bacaan Basmalah, Gema wahyu Ilahi, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Madrasah, Sambutan Kepala dan wakil dari seorang pengawas, dan ditutup dengan bacaan Hamdalah dan doa oleh Ketua Panitia Drs. Jainudin, M.Ag.

Kepala Madrasah, Drs. Wahyudin, M.Ag. dalam sambutannya mengatakan,”PKKM adalah sebagai ajang konfirmasi sejauh mana kompetensi kepala madrasah baik kompetensi inti, kompetensi teknis, dan pengetahuan bisa berjalan secara efektif. Indikator efektifitas kompetensi itu paling tidak madrasah akan terus mengalami perubahan dari berbagai segi (8 standar berjalan efektif) dan mengalami perubahan menuju prestasi dan situasi madrasah akan semakin kondusif karena madrasah dikelola secara sistemik. Oleh karenanya PKKM ini ajang evaluasi bersama secara institusional bukan ajang untuk menghakimi kamad semata. Karena itu pelaksanaan PKKM harus kita dukung penuh dan dengan harapan semoga pelaksanaanya bisa bermanfaat untuk kemajuan dan kemaslahatan madrasah.”

PKKM merupakan proses pengumpulan, pengolahan, penerapan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Dasar hukum petunjuk teknis pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut adalah SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang dikemas oleh Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Kelima komponen itu adalah:
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward dan punishment, perencanaan, pemberian kompensasi, dan motivasi. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang.
PKKM juga merupakan salah satu cara untuk mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator yang ditetapkan dalam program menuju terwujudnya visi-misi dan tujuan madrasah yang telah ditetapkan.
PKKM dilakukan dengan menggunakan instrumen Penilaian Kepala Madrasah (IPKKM). Instrumen ini terdiri atas enam aspek penilaian dengan menggunakan skala penilaian 1sampai dengan 4 dengan rentang skor 6 sampai dengan 24. Oleh karena itu untuk menyesuaikan skala penilaian dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 diperlukan konversi skor dengan menggunakan rumus.

NKKS = NIPKKS/24x 100
Keterangan:
NKKS = Nilai Kinerja Kepala Sekolah
NIPKKS = Skor Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Pelaksana Penilaian
Berdasarkan pernyataan dalam sambutan yang disampaikan oleh Ketua Penilai dari unsur pengawas tentang skor penilaian bahwa penskoran penilaian pada komponen format penilaian yang ditetapkan dan menuangkannya dalam instrumen penilaian. Catatan hasil pengamatan adalah berdasarkan pada pemantauan instrumen serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses penilaian. Pemberian skor harus didasarkan kepada catatan hasil nilai untuk setiap kompetensi dilakukan denghan tahapan; Skor 4 apabila kepala mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan. Skor 3 apabila kepala mampu menunjukkan bukkti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan. Skor 2 apabila kepala menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan, skor 1 apabila ditemukan bukti-bukti sangat terbatas dan kurang meyakinkan dan tidak ditemukan bukti bahwa kepala madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai.
Penulis: Drs. H. Samsul Hadi, M.Si., CBPA., CPRW. Guru MTsN 7 Indramayu, email: samsulhadi0406@gmail.com. Literasi: karyaliterasisamsulhadi.blogspot.com. IG: samsulhadi. Alamat: Pekandangan Indramayu Jabar. Artikel dapat ditelusuri melalui website: mtsn7indramayu.sch.id