Oleh: Drs. H. Syamsul Hadi, M.Si., CBPA., CPRW.
Kamis, 14/09/2023. Pelaksanaan MGMP kedua mapel Bahasa Indonesia Wilayah Indramayu Barat digelar pada hari Kamis, 14 September 2023 di MTsN 4 Indramayu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan pertama MGMP mapel Bahasa Indonesia Kabupaten Indramayu yang dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, Drs. H. Moh. Mulyadi, M.M.Pd. pada hari Selasa, 05 Septemeber 2023 di lokasi yang sama.
Kegiatan MGMP Bahasa Indonesia pada pertemuan kedua ini, dihadiri oleh 20 orang peserta, utusan dari MTsN 4, 5, 7, 8, 9,10, dan 11. Hadir pula, Kepala MTsN 4, Fasda, dan nara sumber. Adapun agenda acaranya terbagi dua sesi, sesi 1 (satu) yaitu pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan kepala MTsN 4( tuan rumah), sambutan ketua MGMP wilayah Indramayu Barat (Abo Suherman, S.Pd). dan fasda Indramayu (Tarsono, M.Pd.) dan ditutup dengan pembacaan doa. Sedangkan sesi 2 (dua) adalah pembahasan materi tentang IKM oleh nara sumber. pelaksanaan acara berjalan sukses sesuai dengan rundown yang disepakati yaitu mulai dari pukul 8.30 – 14.00 WIB dapat berjalan dengan baik, hidmat, dan antusias dari para peserta selama berada pada ruangan rapi dan nyaman.
Dalam sambutannya Kepala MTsN 4, H. Ahmad Fadlali, S.Ag., M.A. menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta dan terlihat wellcome hingga mempersilakan tempat dan fasilitas yang ada untuk digunakan sebagimana mestinya untuk para peserta. Sedangkan pemaparan materi IKM oleh Kokom Komariyah, M.Pd. (Kepala SMP Satu Atap Sliyeg Indramayu) yang menyampaikan materinya secara santai dan persuasif, berhasil merebut simpati dan bertambahnya pemahaman para peserta bahkan terus antusias hingga acara berakhir.
MGMP merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang tertentu, baik di tingkat sekolah/madrasah maupun pada tingkat kabupaten/kota. MGMP ini menjadi organisasi profesi yang berperan strategis bagi guru dalam pengembangan keprofesian bekelanjutan (PKB). Dari tiga pilar PKB yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan pengembangan karya inovatif minimal dua. Yaitu, pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat difsilitasi dalam organisasi MGMP.
.
Arah dan tujuan dari PKB adalah untuk memenuhi keinginan guru dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sesuai kebutuhan dari perkembangan zaman. Termasuk pada Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang diberlakukan.
Merujuk pada regulasi tentang MGMP adalah tertuang dalam payung hukum Peraturan Menteri Agama (PMA), yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah,
Pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian keempat dan bagian kelima serta 2 pasal yakni pasal 47A dan oasal 47B yang berbunyi. Pada bagian kelima MGMP pasal 47 B disebutkan: (1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk forum MGMP, (2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dengan pelaksanaan MGMP ini diharapkan guru memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional, memperkuat ciri khas kegamaan dan life skills sebagai faktor keunggulan satuan pendidikan Islam. melalui program ini juga dapat memfasilitasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi sesuai profesinya. Karena guru dituntut untuk cerdas secara spiritual, emosional, soasial, juga cerdas secara intelektual. Sehingga dalam era globalisasi ini peran guru tidak hanya sebagai wahana transfer iptek. Namun lebih dari itu sebagai penghasil sumber daya manusia (SDM) seutuhnya. Semoga. (SH)
Berita dapat dilihat pada: karyaliterasisamsulhadi.blogspot.com dan website: mtsn7indramayu.sch.com